PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 52
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pengembangan mutu akademik; c. pengembangan kurikulum dan pembelajaran; d. audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan e. pengelolaan administrasi Lembaga.
