PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto yang selanjutnya disebut Universitas
adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. (3) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
