Pasal 7
BAB 4 — TIM PENYEDIAAN TRANSPORTASI UDARA
(1) Direktur Jenderal membentuk Tim penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji. (2) Tim penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji bertugas: a. melakukan verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. melakukan penghitungan asumsi harga sampai dengan mengusulkan penetapan calon pelaksana transportasi udara jemaah haji INDONESIA. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. Pegawai Negeri Sipil; dan d. memiliki integritas. (4) Dalam hal diperlukan, Tim penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Praktisi dan/atau Konsultan yang membidangi transportasi udara.
