PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN TRANSPORTASI UDARA BAGI JEMAAH HAJI REGULER
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan:
- Penyediaan transportasi udara adalah serangkaian proses kegiatan mulai verifikasi sampai dengan penetapan pelaksana transportasi udara bagi jemaah haji dan petugas yang menyertai jemaah haji INDONESIA.
- Jemaah Haji adalah Warga Negara INDONESIA yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji Reguler sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
- Menteri adalah Menteri Agama.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
