PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 90
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) dibantu oleh seorang Sekretaris. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Kepala.
