Pasal 3
BAB 1 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Kementerian Agama Kabupaten menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat; b. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah, serta zakat dan wakaf; c. pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah dan pendidikan agama dan keagamaan; d. pembinaan kerukunan umat beragama dan pelayanan masyarakat Khonghucu; e. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi; f. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program dan pengawasan; dan g. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
