PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 58
BAB 3 — ORGANISASI
Sekretaris Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
