PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 30
BAB 3 — ORGANISASI
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas: a. Direktur; b. Wakil Direktur; c. Ketua Program Studi; d. Sekretaris Program Studi; e. Subbagian Umum; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
