PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi KUA terdiri atas: a. Kepala KUA; b. petugas tata usaha; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan struktur organisasi KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
