Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1252); b. Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1171); dan c. Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 944), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
