PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Pasal 31
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan KUA tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
