PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Pasal 23
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala KUA merupakan jabatan noneselon.
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala KUA merupakan jabatan noneselon.