PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KUA.
