PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
- Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
- Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah UPT pada Kementerian di bidang layanan bimbingan masyarakat Islam.
