PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 68
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN
Senat Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Institut yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan di bidang akademik kepada Rektor.
