PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 51
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua.
