PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 46
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) terdiri dari: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Penjaminan Mutu.
