PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 37
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan peraturan perundang- undangan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Rektor.
