PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 35
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Perencanaan; dan b. Subbagian Keuangan.
