PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 28
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri dari: a. Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat; b. Bagian Perencanaan dan Keuangan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum; d. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
