PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Bimbingan Mayarakat Kristen; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
