PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 8
BAB 5 — EVALUASI DAN PELAPORAN
(1)Dalam rangka keberhasilan penyelenggaraan SPIP, Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPIP pada unit kerja mandiri. (2)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. audit; b. review; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
