PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 86
BAB 4 — JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
(1) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan Aparatur Sipil Negara yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. (2) Kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana. (3) Nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
