PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 78
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Unit Penunjang Akademik Ma’had Al-Jami’ah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan standar, norma, dan program penyelenggaraan layanan pendidikan dan pendalaman ilmu keislaman, dan tahfidz al-Qur’an; c. peningkatan pengembangan layanan pendidikan dan pendalaman ilmu keislaman dan tahfidz al-Qur’an; d. mempersiapkan dan membentuk muharriq masjid;
e. penyelenggaraan program kerja sama Ma’had Al- Jami’ah; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pelaksanaan administrasi.
