PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 73
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengembangan karier serta kewirausahaan mahasiswa.
