PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 68
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan. (2) Unit Penunjang Akademik Bahasa dipimpin oleh Kepala.
