PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 60
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan dipimpin oleh Kepala.
