PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 58
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan pada Universitas.
