PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 35
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Biro Akademik, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada Universitas. (2) Biro Akademik, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Biro. (3) Kepala Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
