PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 36...
Pasal 50
LPPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 54 dihapus.
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
