PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 36...
Pasal 40
Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; b. Subbagian Layanan Akademik; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
