PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 5
BAB 3 — UNIT PEGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) UPG terdiri atas: a. UPG pusat; dan b. UPG satuan kerja dan UPG unit pelaksana teknis.
(2) UPG pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkedudukan di Inspektorat Jenderal. (3) UPG satuan kerja dan UPG unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkedudukan di satuan kerja dan unit pelaksana teknis pada Kementerian. (4) UPG pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (5) UPG satuan kerja dan UPG unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan kepala satuan kerja dan keputusan kepala unit pelaksana teknis.
