PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA HINDU...
Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
