PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA HINDU...
Pasal 87
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 88 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1362) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 88 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1300), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
