PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA HINDU...
Pasal 84
BAB 5 — TATA KERJA
Pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di bawahnya.
