PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA HINDU...
Pasal 82
BAB 5 — TATA KERJA
Organ Institut menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
