PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA HINDU...
Pasal 80
BAB 5 — TATA KERJA
Rektor menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tridharma perguruan tinggi Institut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
