PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA HINDU...
Pasal 75
BAB 4 — ESELONISASI
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Koordinator Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga,
Koordinator Pusat, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan noneselon.
