Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rektor dibantu oleh 2 (dua) Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama; dan b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, dan kerja sama. (4) Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
