PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA HINDU...
Pasal 61
BAB 2 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan sistem informasi, jaringan, dan pangkalan data.
