PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA HINDU...
Pasal 57
BAB 2 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
