PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA HINDU...
Pasal 45
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 berdasarkan kebijakan Rektor.
