PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA HINDU...
Pasal 34
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penataan organisasi dan tata laksana, urusan kepegawaian, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lain, dan advokasi hukum,; c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; d. pelaksanaan administrasi akademik, kelembagaan, alumni, kerja sama;
e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, penalaran, dan kesejahteraan mahasiswa; f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan Barang Milik Negara, dokumentasi, publikasi, hubungan masyarakat, dan kerumahtanggaan; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
