PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA HINDU...
Pasal 22
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Laboratorium, Bengkel, atau Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada Fakultas.
(2) Laboratorium, Bengkel, atau Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
