PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA HINDU...
Pasal 17
BAB 2 — ORGANISASI
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: a. Ketua Jurusan; b. Sekretaris Jurusan; c. Program Studi; dan d. kelompok jabatan fungsional dosen.
