PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA HINDU...
Pasal 13
BAB 2 — ORGANISASI
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan pada Fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor.
