PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen tidak tetap diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan Universitas dan selanjutnya dapat diangkat menjadi Dosen tetap atau PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Tenaga Kependidikan tidak tetap Universitas khusus untuk tenaga penunjang, dilakukan sesuai kebutuhan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tenaga Kependidikan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
