PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Pasal 61
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai Universitas terdiri atas dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Pegawai Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. PNS; b. Pegawai tetap nonPNS; dan c. pegawai tidak tetap. (3) Gaji PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pegawai tetap nonPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Rektor setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
