PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai misi: a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran untuk melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas secara akademik dan profesional serta memiliki integritas pribadi sebagai sarjana muslim; b. menyelenggarakan penelitian dan pengkajian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dengan menggunakan paradigma Islami; c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta menggunakan paradigma Islami; dan d. menyelenggarakan tatapamong perguruan tinggi yang otonom, akuntabel, dan transparan yang menjamin peningkatan kualitas berkelanjutan.
