PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Senat Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) memiliki tugas: a. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya; b. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah Renstra atau Rencana Kerja Anggaran dalam bidang akademik; c. memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan fakultas, jurusan, dan program studi; d. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam Renstra; dan e. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
